Foto: Produk pangan olahan ikan kaleng mackerel merek Ice Cool yang tidak memiliki izin edar/ Sukardi |
Pontianak, Pohon Rindang- Sebanyak 132 kotak ikan kaleng Mackarel Merek Ice Cool
dengan isi 24 kaleng tiap kotaknya, diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan
Polda Kalbar, karena tidak memiliki izin edar.
Direktur Polisi Air Polda Kalbar,
Kombes Pol Alex Fauzi Razad mengatakan, pada Selasa 10 Oktober 2017, pukul 06.30
WIB, KP Gajahan Timur VI 4003 dalam
Operasi Lintas Batas, memeriksa KM Sabuk Nusantara 59 yang sedang berlabuh di
Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
“Dari hasil pemeriksaan ,
ditemukan muatan kapal berupa ikan kaleng mackerel merek Ice Cool, produk Cina yang diimpor oleh
PT Commando Bear Indonesia yang beralamat di Bandengan Utara, Jakarta Utara,
yang dikirim oleh DF anak dari SA, pengelola Toko Maju Baru yang beralamat di
Jalan Pasar Ikan, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, ikan kaleng tersebut akan
dijual kepada Acin dengan harga perkotaknya Rp. 290.000,” katanya pada saat
jumpa pers, Jumat (3/11).
Kemudian dari keterangan SA,
produk tersebut diperoleh dari IL , dari
PT Karimun Mandiri yang beralamat di
Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, yang diantar menggunakan kapal milik Hymen,
dengan harga Rp.240.000 perkotaknya. Berdasarkan keterangan IL, Ikan Kaleng tersebut
diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan Abang, yang
merupakan awak kapal yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau, pada bulan Mei
2017 sampai September 2017, dengan jumlah 260 kotak dengan harga berkisar Rp.
210.000 sampai Rp. 220.000 perkotaknya.
Kombes Pol Alex menjelaskan, berdasarkan
keterangan ahli dari BPOM RI, PT Commando Bear Indonesia pernah mendaftarkan
produk imfornya berupa bahan pangan olahan ikan kaleng mackerel merek Ice Cool
pada tanggal 26 Februari 2007, dengan nomor pendaftaran BPOM RI ML 517105008248, dengan masa berlaku
sampai dengan tanggal 26 Februari 2012, namun sampai saat ini sudah tidak
memperpanjang iziinya ke BPOM RI, sehingga produk tersebut dilarang untuk
diperdagangkan wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan keterangan ahli dari
Kementerian Perdagangan Indonesia, bahwa produk pangan olahan ikan kaleng
mackerel merek Ice Cool, telah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan
kenyataannya, karena salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan
informasi yang benar dan juga memiliki itikad yang baik dalam memperdagangkan
produknya.
“PT Commando Bear Indonesia sejak
tahun 2005 sudah tidak berkantor di Ruko
Bandengan Magh Jalan Bandengan Utara 81
Blok B nomor 37 Jakarta Utara, sesuai dengan keterangan satpam dan RT
setempat,” ucapnya.
Pelaku usaha dilarang memproduksi
atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
atau jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
penjara, atau denda paling banyak dua milyar rupiah sebagaimana diatur dalam pasal
62 jo pasal 8 ayat 1 huruf F UU RI
Nomor 8 tahun 1999 tentang pangan, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat milyar rupiah.
Sukardi
0 Komentar