sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

Mengejutkan ! Ikan Kaleng Merek Ice Cool Tak Punya Izin Edar


Foto: Produk pangan olahan ikan kaleng mackerel merek Ice Cool yang tidak memiliki izin edar/ Sukardi


Pontianak, Pohon Rindang- Sebanyak 132 kotak ikan kaleng Mackarel Merek Ice Cool dengan isi 24 kaleng tiap kotaknya,  diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalbar, karena tidak memiliki izin edar.


Direktur Polisi Air Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi Razad mengatakan, pada Selasa 10 Oktober 2017, pukul 06.30 WIB, KP Gajahan Timur  VI 4003 dalam Operasi Lintas Batas, memeriksa KM Sabuk Nusantara 59 yang sedang berlabuh di Pelabuhan  Sintete, Kabupaten Sambas.


“Dari hasil pemeriksaan , ditemukan muatan kapal berupa ikan kaleng mackerel  merek Ice Cool, produk Cina yang diimpor oleh PT Commando Bear Indonesia yang beralamat di Bandengan Utara, Jakarta Utara, yang dikirim oleh DF anak dari SA, pengelola Toko Maju Baru yang beralamat di Jalan Pasar Ikan, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, ikan kaleng tersebut akan dijual kepada Acin dengan harga perkotaknya Rp. 290.000,” katanya pada saat jumpa pers, Jumat (3/11).

Kemudian dari keterangan SA, produk tersebut diperoleh dari  IL , dari  PT Karimun Mandiri yang beralamat di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, yang diantar menggunakan kapal milik Hymen, dengan harga Rp.240.000 perkotaknya. Berdasarkan keterangan IL, Ikan Kaleng tersebut diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan Abang, yang merupakan awak kapal yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau, pada bulan Mei 2017 sampai September 2017, dengan jumlah 260 kotak dengan harga berkisar Rp. 210.000 sampai Rp. 220.000 perkotaknya.

Kombes Pol Alex menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli dari BPOM RI, PT Commando Bear Indonesia pernah mendaftarkan produk imfornya berupa bahan pangan olahan ikan kaleng mackerel merek Ice Cool pada tanggal 26 Februari 2007, dengan nomor pendaftaran BPOM  RI ML 517105008248, dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2012, namun sampai saat ini sudah tidak memperpanjang iziinya ke BPOM RI, sehingga produk tersebut dilarang untuk diperdagangkan wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Perdagangan Indonesia, bahwa produk pangan olahan ikan kaleng mackerel merek Ice Cool, telah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya, karena salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar dan juga memiliki itikad yang baik dalam memperdagangkan produknya.
“PT Commando Bear Indonesia sejak tahun 2005  sudah tidak berkantor di Ruko Bandengan Magh Jalan Bandengan Utara 81  Blok B nomor 37 Jakarta Utara, sesuai dengan keterangan satpam dan RT setempat,” ucapnya.

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara, atau denda paling banyak dua milyar rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 62 jo pasal 8  ayat 1  huruf F UU RI  Nomor 8 tahun 1999 tentang pangan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat milyar rupiah.

Sukardi



Posting Komentar

0 Komentar