sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

600 Batang Kayu Di Sungai Landak Ditemukan Tanpa Pemilik

Foto: Kumpulan kayu tanpa dokumen yang diamankan Pol Air Polda Kalbar/ Sukardi

Pontianak, Pohon Rindang- Pada tanggal 24 Oktober 2017, Pukul 15.00 WIB, saat anggota Subdit Gakkum melaksanakan Patroli bersama anggota Kapal Baharkam Polri KP Bisma, KP Antesena, dan KP Penata VI-1006 di Sungai Landak perairan Desa Penempat, Dit Polair Polda Kalbar menemukan kayu bulat dalam bentuk rakit di tepian Sungai Landak, Kabupaten Kubu Raya, sebanyak kurang lebih 600 batang.


“Setelah dilakukan koordinasi bersama kepala desa masyarakat terkait pemilik kayu tersebut, tidak diketahui pemiliknya.  Selanjutnya, kayu bulat temuan tersebut dibawa ke Dit Polair Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,” ucap Direktur Polisi Air Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi Razad, Jumat (3/11).

Pemilik kayu bulat tersebut diduga melanggar pasal 82 ayat 1 huruf B dan atau huruf C  jo pasal 12 huruf dan atau huruf C Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan  dan perusakan hutan.

“Ancaman pidana paling lambat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya.

Sukardi

Posting Komentar

0 Komentar