Foto: Kumpulan kayu tanpa dokumen yang diamankan Pol Air Polda Kalbar/ Sukardi |
Pontianak, Pohon Rindang- Pada tanggal 24 Oktober 2017, Pukul 15.00 WIB, saat
anggota Subdit Gakkum melaksanakan Patroli bersama anggota Kapal Baharkam Polri
KP Bisma, KP Antesena, dan KP Penata VI-1006 di Sungai Landak perairan Desa
Penempat, Dit Polair Polda Kalbar menemukan kayu bulat dalam bentuk rakit di
tepian Sungai Landak, Kabupaten Kubu Raya, sebanyak kurang lebih 600 batang.
“Setelah dilakukan koordinasi
bersama kepala desa masyarakat terkait pemilik kayu tersebut, tidak diketahui
pemiliknya. Selanjutnya, kayu bulat
temuan tersebut dibawa ke Dit Polair Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,”
ucap Direktur Polisi Air Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi Razad, Jumat
(3/11).
Pemilik kayu bulat tersebut
diduga melanggar pasal 82 ayat 1 huruf B dan atau huruf C jo pasal 12 huruf dan atau huruf C
Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.
“Ancaman pidana paling lambat
satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit lima
ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah,”
pungkasnya.
Sukardi
0 Komentar