sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

Lulusan KPI, Guru dan PPG


Melalui tulisan ini saya mencoba menjawab pertanyaan dan kegalauan mereka yang akan mengambil atau sudah menjadi mahasiswa baru di prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) terkait lulusan KPI bisa menjadi guru dengan mengambil pendidikan profesi. 

Sudah beberapa email masuk dan dengan pertanyaan yang kurang lebih sama, apakah lulusan KPI bisa menjadi guru? Sumber pertanyaan itu berasal dari postingan saya saat kuliah dulu tentang prospek lulusan KPI, klik dan baca artikelnya Ayo Pilih KPI.

Pertama saya ingin klarifikasi dulu. Tulisan tersebut ditulis 6 tahun lalu dengan pengetahuan yang masih minim, saya masih semester 4 dengan semangat yang menggebu, belum ada pengalaman.

Fakta lapangan setelah saya menjadi sarjana, saya benar-benar mengalami point-point yang ada pada artikel tersebut. Setelah lulus kuliah pada Maret 2017, dengan masa studi 3,5 tahun, saya langsung menjadi jurnalis media online, sesuai dengan konsentrasi saat kuliah yakni jurnalistik, ditambah lagi dengan aktif di organisasi kampus yakni lembaga pers mahasiswa, sehingga menunjang kemampuan untuk menjadi jurnalis. Setelah itu saya menjadi humas di kampus berbeda, bukan di tempat saya kuliah. 

Di sela-sela bekerja menjadi jurnalis, tunangan saya lolos CPNS guru, lokasi penempatan 7 jam dari kota tempat saya bekerja. Akhirnya, setelah menikah, saya resign dari jurnalis dan ikut ke tempat istri mengajar. Di tempat baru ini, fakta selanjutnya saya diterima menjadi guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) mengajar mata pelajaran Simulasi Komunikasi Digital ( Simdig ) dan terdaftar di dapodik. 

Sekarang, apa kaitannya dengan pertanyaan kawan-kawan, yaitu lulusan KPI mengambil pendidikan profesi guru? 

Saya menjadi guru dengan ijazah KPI tidak bisa menjadi PNS guru, karena bukan ilmu keguruan. Jadi setelah selesai kuliah KPI, perlu mengikuti Profesi Guru Prajabatan,atau yang biasa kita dengar pendidikan profesi guru (PPG). 

Mengutip JPPN.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional.

Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

Sarjana non kependidikan juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan.

Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu.

Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakuan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS.

Jadi, itulah yang menjadi dasar lulusan KPI bisa menjadi guru profesional. Jadi jangan galau lagi. Silakan disampaikan kepada keluargamu. Saran saya yang sudah lulus di prodi KPI, jalani saja kuliah dengan penuh semangat. Kuliah di KPI itu seru, banyak ilmu komunikasi, terutama yang berhubungan dengan media massa yang bisa kita dapat, jurnalistik, boardcasting dan publik relation itu asyik. 

Selanjutnya, saran saya, untuk yang memang memiliki keinginan menjadi guru, atau tuntutan keluarga, langsung saja ambil prodi di FKIP, agar kedepannya linier. 

Semoga artikel yang saya tulis pagi hari ini bermanfaat dan membawa semangat pagi. Salam. 








Posting Komentar

2 Komentar

  1. Wah keren ni dapat pencerahan baru. Ternyata yang kuliah non pendidikan bisa menjadi guru juga. Kalau sudah ada sertifikat pendidik, daftar PNS juga bisa.

    BalasHapus