sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

Ribuan Batang Kayu Log Tanpa Dokumen Diamankan Polair Polda Kalbar

Foto: Dit Pol Air Polda Kalbar saat menunjukkan barang bukti kayu tanpa dokumen/ Sukardi

Pontianak, Pohon Rindang- Sebanyak 1000 batang kayu bulat atau log jenis campuran diamankan Kepolisian Perairan Polda Kalbar di Perairan Sungai Landak, daerah Air Hitam Kabupaten Kubu Raya.


“Senin 23 oktober 2017, pukul 03.15 WIB, Tim Patroli KP Bisma 8001 dibawah Pimpinan AKBP Handoyo, melakukan patrol rutin di wilayah perairan Sungai Landak-Rantau Panjang, mendeteksi sebuah kapal motor yang sedang  berlayar, kemudian dilakukan pengejaran  dan penghentian,” kata Direktur Polisi Air Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi Razad, Jumat (3/11).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal motor  yang dinahkodai  oleh TO itu tanpa nama dan tidak berdokumen. Kapal tersebut berlayar dari Sebangki menuju Kuala Mandor dengan menarik kayu bulat alau log sebanyak 600 batang tanpa dilengkapi dokumen.

Kemudian, Kombes Pol Alex Fauzi Razad menuturkan, pada hari selasa 24 Oktober 2017, pukul 17.00 WIB, Tim Patroli KP Antasena 7006 dibawah pimpinan Kompol Hari Suryadi, melakukan patrol rutin di wilayah perairan Sungai Landak-Air Hitam, mendeteksi sebuah kapal motor yang sedang berlayar, kemudian dilakukan pengejaran dan penghentian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal motor yang dinahkodai SA, tanpa nama dan tidak berdokumen, berlayar dari Teluk Kaut menuju Kuala Mandor dengan menarik kayu bulat atau log sebanyak 400 batang,” katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 hurup b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun tahun, serta pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

Sukardi

Posting Komentar

0 Komentar