Foto: Dit Pol Air Polda Kalbar saat menunjukkan barang bukti kayu tanpa dokumen/ Sukardi |
Pontianak, Pohon Rindang- Sebanyak 1000 batang kayu bulat atau log jenis campuran
diamankan Kepolisian Perairan Polda Kalbar di Perairan Sungai Landak, daerah
Air Hitam Kabupaten Kubu Raya.
“Senin 23 oktober 2017, pukul
03.15 WIB, Tim Patroli KP Bisma 8001 dibawah Pimpinan AKBP Handoyo, melakukan
patrol rutin di wilayah perairan Sungai Landak-Rantau Panjang, mendeteksi
sebuah kapal motor yang sedang berlayar,
kemudian dilakukan pengejaran dan
penghentian,” kata Direktur Polisi Air Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi
Razad, Jumat (3/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan,
diketahui bahwa kapal motor yang
dinahkodai oleh TO itu tanpa nama dan
tidak berdokumen. Kapal tersebut berlayar dari Sebangki menuju Kuala Mandor
dengan menarik kayu bulat alau log sebanyak 600 batang tanpa dilengkapi dokumen.
Kemudian, Kombes Pol Alex Fauzi Razad menuturkan, pada hari selasa 24 Oktober 2017, pukul
17.00 WIB, Tim Patroli KP Antasena 7006 dibawah pimpinan Kompol Hari Suryadi,
melakukan patrol rutin di wilayah perairan Sungai Landak-Air Hitam, mendeteksi
sebuah kapal motor yang sedang berlayar, kemudian dilakukan pengejaran dan
penghentian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan,
diketahui bahwa kapal motor yang dinahkodai SA, tanpa nama dan tidak
berdokumen, berlayar dari Teluk Kaut menuju Kuala Mandor dengan menarik kayu
bulat atau log sebanyak 400 batang,” katanya.
Para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1
hurup b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu
tahun, dan paling lama lima tahun tahun, serta pidana denda paling sedikit lima
ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.
Sukardi
0 Komentar