Dewan Pers
menargetkan program verifikasi perusahaan pers di 34 provinsi rampung pada
2019. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan verifikasi perusahaan
sebagai tindak lanjut deklarasi Palembang 2010 yang disepakati sejumlah
perusahaan pers dan pemimpin media. “Verifikasi perusahaan pers bertujuan
mengidentifikasi kelengkapan perusahaan media sesuai dengan
perundang-undangan,” kata Yosep, Jumat pekan lalu.
Verifikasi
sejak 2012 itu baru mendata 77 perusahaan. Sejumlah pegiat media mengkritik
verifikasi tersebut karena berbau sensor. Media yang sudah diverifikasi aka
diberi barcode. Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) mengkritik kebijakan ini karena bisa menyebabkan media kecil
yang tidak lolos verifikasi tidak bisa melakukan kerja jurnalistiknya. “Ini
bisa memberangus kebebasan pers dan berpendapat,” ucap Ketua AJI Suwarjono.
Dia menilai
belum ada kejelasan tentang persyaratan bagi media massa agar lulus verifikasi.
Dia khawatir hasil itu digunakan narasumber menolak wawancara kepada wartawan
yang medianya belum terverifikasi Dewan Pers. “Ini akan menciptakan monopoli
informasi hanya untuk media besar yang terverifikasi,” ujarnya.
Sumber:
Majalah Tempo, Edisi 13-19 Februari 2017, Halaman 27.
0 Komentar