STOP Wartawan Bajakan
Oleh
: Sukardi (Adi TB)
Tanggal
9 Februari 2014 , Indonesia memperingati hari pers nasional. Tentu kita
mengenang dan banyak mengetahui sejarah dari perjuangan para wartawan
terdahulu, menunjukkan bukti yang nyata dengan berjuang memburu berita, serta menunjukkan
kebenaran yang ada.
Sejarah
membuktikan, pada saat mempertahankan NKRI
dan merebut kembali dari tangan para penjajah, Pers memiliki peran penting, dan
menjadi alat propaganda yang paling efektif.
Pada
era orde baru, pers mendapat tempat yang
gelap, bahkan pers tidak diperbolehkan oleh pemerintah , terkekang, dan terhalang
keras. Sulit bagi wartawan untuk meliput
suatu kejadian dan mempublikasikannya. Apalagi yang berhubungan kuat dengan
sistem kerja dari pemerintahan ketika itu.
Tiada
ruang dan kebebasan untuk menuangkan apresiasi rakyat terhadap Negara. Tidak
sedikit wartawan yang berjatuhan, karena nekad untuk tetap maju dan melawan.
Tentu hal tersebut bertentangan pada saat mempertahankan NKRI.
Kondisi
yang demikian, tidak membuat para wartawan berdiam diri dan tidak beraksi. Para
wartawan penuh perjuangan untuk mendapatkan hak kebebasan berpendapatan
dan membuat berita.
Bahwa
sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu
kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Kemerdekaan
berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan
pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi,
guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan
manusia.
Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan
bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma
agama.
Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi
setiap
orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh
masyarakat.
Untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi
yang
benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai
pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme.
Namun
sekarang, di era demokrasi, kualitas dan nama pers menjadi tercoreng oleh para
wartawan bajakan. Wartawan yang suka menerima uang saku, uang rokok. Dasar
wartawan bodrek, itu istilah bagi mereka yang menjadi wartawan abal-abal.
Mengapa
saya memberi galar Wartawan bajakan kepada mereka yang bertindak kotor didalam
hal mencari berita?
Karena
mereka telah melanggar kode etik
jurnalistik, yakni Wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Kewajiban utama jurnalisme adalah pada
pencarian kebenaran. Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga Negara.
Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi. Jurnalis harus menjaga
independensi dari obyek liputannya. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai
pemantau independen dari kekuasaan.
Jurnalis
harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi.
berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan membuat berita yang
komprehensif dan proporsional, wartawan diperbolehkan mendengarkan hati nurani
personalnya.
Harapan
Saya, kepada pihak yang berwenang untuk segera bertindak nyata, mendata para
wartawan bajakan, menangkap dan di hukum sesuai dengan perbuatannya.
Adakan kerjasama dengan lembaga yang
berhubungan dengan jurnalistik, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi
Wartawan Independen (AWI) dan lembaga jurnalis lainnya.
Hal
ini harus dilakukan, Agar jurnalistik dan media tetap menjadi sorotan penting.
Sebagai wadah pengetahuan yang bersih dan sehat untuk dicerna oleh masyarakat
Indonesia.
0 Komentar