Foto: Fidelis Arie Sudawarto/Kompas |
Pontianak, Pohon Rindang- Fidelis Arie Sudawarto, berkorban
sekuat tenaga demi kesembuhan istrinya, Yeni Riawati, yang menderita Syringomyelia
atau munculnya kista di sumsum tulang belakang. Fidelis menanam ganja karena
menganggap ekstrak daun ganja itu dapat menyembuhkan penyakit yang telah lama
diderita sang istri. Namun, usaha Fidelis itu mengantarkan dirinya ke dalam
jeruji besi. Kasus tersebut membuat kecewa Komisi III DPR RI.
“Khusus kasus Fidelis, memang bikin saya kecewa, karena
disitu kita bisa melihat konsep restorative justice tidak dimiliki oleh BNN,
kasus ini sudah diputus, dan berkekuatan hukum tetap, nanti tanggal 15 November
Fidelis akan bebas murni,” ucap Anggota Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik,
saat kunjungan kerja ke Mapolda Kalbar, Selasa (31/10).
Erma menuturkan, kasus ini menjadi perhatian dunia, bagaimana cara hukum Indonesia memperlakukan orang
mencari pengobatan alternative dari segi menggunakan ganja untuk pengobatan alternatif.
“Saat ini Komisi III sedang dalam proses penyelesaian RUU
KUHP, ini bagian yang kami masukan dalam isu, nanti pembahasan, buku satu sudah
selesai. Ada seratus lebih pasal kita akan masuk ke buku dua,” ucapnya.
Dirinya berharap, kejadian yang dialami Fidelis ini bisa
menjadi salah satu inisiatif untuk membuka ruang yang lebih besar lagi bagi penelitian
untuk penggunaan beragam obat-obatan yang bisa dipakai untuk penyembuhan
manusia, salah satunya dengan menggunakan ganja.
“Memang Undang-Undang Narkotika sekarang ini melarang
sungguh-sungguh penggunaan ganja salah satunya sebagai obat, tapi kita juga
tahu ada alternatif lain, ini menjadi diskusi yang hangat di Komisi III dan
pemerintah tentunya,” ucapnya.
Sukardi
0 Komentar