sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

Pengamat Hukum : Perppu Ormas Harus Melalui Mekanisme Hukum Tata Negara

Foto: Turiman Fachturrahman Nur, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura/Sukardi

Pontianak, PR– Pengamat Hukum dari Universitas Tanjungpura (Untan), Turiman Fachturahman Nur, menyampaikan pendapatnya terkait Perppu Ormas. Ia mengatakan secara hukum tata negara, hukum itu terdari struktur dan substansi. Secara substansi, mekanisme yang terdapat di dalam Perppu Ormas dikembalikan lagi dengan Undang-Undang sebelumnya.


“Perppu Ormas ini tidak mencabut semua pasal, oleh karena itu di pasal 83 A, bahwa peraturan pelaksana dari Undang-Undang sebelumnya tidak dicabut, tetapi berlaku selama tidak bertentangan, artinya mekanisme pembubaran masih menggunakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang lama,” katanya seusai mengisi materi pada seminar implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang digelar Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Kalimantan Barat, di Aula Magister Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Rabu (19/7).

Turiman Fachturahman Nur mengatakan, Perppu ini harus melalui mekanisme hukum tata negara terlebih dahulu, artinya Perppu ini harus disetujui DPR.

“Apakah ditolak atau disahkan menjadi Undang-Undang, yang perlu dideklarasikan oleh DPR adalah beberapa substansi yang perlu dijelaskan, misalnya SOP pembubaran,” katanya.
Sebenarnya HTI belum dibubarkan secara dejure, karena untuk membubarkan sebuah Ormas perlu ada investigasi, riset, tidak bisa membuat proposisi secara deklarasi, harus ada SOP mekanismenya, pernyataan bubar HTI sampai hari ini belum ada kepastian hukum.

Muncul pertanyaan selanjutnya, apakah setelah disahkan menjadi Undang-Undang, menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang lama, atau tetap dipertahankan melalui proses peradilan.

“Karena ini berkaitan dengan substansi HAM, ini kewenangan atributifnya berada di Kementerian Hukum dan HAM, jadi kita tunggu peraturan pelaksanaan yang keluar dari Kemenkumham,” katanya.

Dosen sekaligus Pakar Hukum di Universitas Tanjungpura Pontianak ini mendukung adanya Perppu Ormas.

“Mendukung untuk pembubaran Ormas-Ormas radikal dan anti Pancasila, pastinya ada dua proposisi yang dinyatakan di sini, pertama mendukung dari kehadiran Perppu tersebut, tapi juga mendukung terhadap pembubaran Ormas-Ormas yang radikal dan anti Pancasila,” katanya.

Munculnya Perppu berhubungan dengan keadaan negara yang sedang darurat. Turiman Fachturahman Nur menjelaskan, di dalam hukum tata negara, darurat itu ada yang subjektif dan objektif.

“Kalau objektif itu, musuh sudah kelihatan, kalau yang subjektif itu penilaian, Perppu ormas ini masuk ke dalam kategori subjektif,” pungkasnya.

(Sukardi)

Posting Komentar

0 Komentar