Foto: Turiman Fachturrahman Nur, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura/Sukardi |
Pontianak, PR– Pengamat Hukum dari Universitas Tanjungpura
(Untan), Turiman Fachturahman Nur, menyampaikan pendapatnya terkait
Perppu Ormas. Ia mengatakan secara hukum tata negara, hukum itu terdari
struktur dan substansi. Secara substansi, mekanisme yang terdapat di
dalam Perppu Ormas dikembalikan lagi dengan Undang-Undang sebelumnya.
“Perppu Ormas ini tidak mencabut semua pasal, oleh karena itu di
pasal 83 A, bahwa peraturan pelaksana dari Undang-Undang sebelumnya
tidak dicabut, tetapi berlaku selama tidak bertentangan, artinya
mekanisme pembubaran masih menggunakan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang yang lama,” katanya seusai mengisi materi pada seminar
implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, yang digelar Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII)
Kalimantan Barat, di Aula Magister Hukum Universitas Tanjungpura
Pontianak, Rabu (19/7).
Turiman Fachturahman Nur mengatakan, Perppu ini harus melalui
mekanisme hukum tata negara terlebih dahulu, artinya Perppu ini harus
disetujui DPR.
“Apakah ditolak atau disahkan menjadi Undang-Undang, yang perlu
dideklarasikan oleh DPR adalah beberapa substansi yang perlu dijelaskan,
misalnya SOP pembubaran,” katanya.
Sebenarnya HTI belum dibubarkan secara dejure, karena untuk
membubarkan sebuah Ormas perlu ada investigasi, riset, tidak bisa
membuat proposisi secara deklarasi, harus ada SOP mekanismenya,
pernyataan bubar HTI sampai hari ini belum ada kepastian hukum.
Muncul pertanyaan selanjutnya, apakah setelah disahkan menjadi
Undang-Undang, menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang
lama, atau tetap dipertahankan melalui proses peradilan.
“Karena ini berkaitan dengan substansi HAM, ini kewenangan
atributifnya berada di Kementerian Hukum dan HAM, jadi kita tunggu
peraturan pelaksanaan yang keluar dari Kemenkumham,” katanya.
Dosen sekaligus Pakar Hukum di Universitas Tanjungpura Pontianak ini mendukung adanya Perppu Ormas.
“Mendukung untuk pembubaran Ormas-Ormas radikal dan anti Pancasila,
pastinya ada dua proposisi yang dinyatakan di sini, pertama mendukung
dari kehadiran Perppu tersebut, tapi juga mendukung terhadap pembubaran
Ormas-Ormas yang radikal dan anti Pancasila,” katanya.
Munculnya Perppu berhubungan dengan keadaan negara yang sedang
darurat. Turiman Fachturahman Nur menjelaskan, di dalam hukum tata
negara, darurat itu ada yang subjektif dan objektif.
“Kalau objektif itu, musuh sudah kelihatan, kalau yang subjektif itu
penilaian, Perppu ormas ini masuk ke dalam kategori subjektif,”
pungkasnya.
(Sukardi)
(Sukardi)
0 Komentar