SINTANG - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sintang menghadiri Mini
Lokakarya Lintas Sektor dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kabupaten
Sintang, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sintang, pada Selasa
(28/3/2023).
Camat Kecamatan Sintang Tatang Supriatna S.STP M.Si,
menyampaikan Mini Lokakarya Stunting merupakan kegiatan pertemuan di kecamatan
yang diinisiasi dan dipimpin oleh camat dalam rangka mengawal dan mengevaluasi
pelaksanaan pendampingan keluarga serta hasil pemantauan pendampingan keluarga
di tingkat kecamatan agar terwujud tiga standar dan empat pasti.
Tiga standar tersebut yakni Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang
terlatih, tersedia alat ukur atau aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting,
tersedia dan terlaksananya prosedural operasional percepatan penurunan
stunting.
“Kemudian empat pasti, memastikan semua sasaran terdata,
memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan, memastikan semua sasaran
memanfaatkan intervensi dari pelayanan, memastikan semua pelaksanaan dan
pendampingan tercatat dan terlaporkan,” papar Tatang Supriatna.
Kepala KUA Kecamatan Sintang, Mursi S.Ag, mengatakan siap berkoordinasi
dengan lintas sektoral dengan instansi terkait yaitu Puskesmas dan BKKBN/PLKB
dalam kegiatan percepatan penuruan stunting di Kabupaten Sintang khususnya
kecamatan di Sintang.
“Dengan mengambil tindakan preventif melalui penyuluhan dan
bimbingan masyarakat calon pengantin, memberikan pembekalan kepada calon
pengantin dengan menyampaikan tentang kesehatan pada masa kehamilan dan balita
agar terhindar dari stunting,” ujar Mursi.
Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Stunting adalah
gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan
infeksi berulang. Stunting ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak
berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri penyelenggara urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(Sukardi)
0 Komentar