sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

Materi Simulasi dan Komunikasi Digital - Konsep Kewargaan Digital

 


Simulasi dan Komunikasi Digital (Simdig) Semester Genap

BAB 4. Pengelolaan Data Digital

 

Pendahuluan

E-book  (Buku Elektronik) adalah salah satu bentuk visualisasi dari ide atau gagasan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diunggah (upload) ke dunia maya  dengan tujuan untuk dibagi kepada orang lain. Tindakan tersebut merupakan salah satu teknik membentuk sebuah komunikasi yang aktif antara penulis e-book dengan pengguna lainnya dalam dunia digital. Dengan demikian, terbentuklah sebuah komunitas baru yang disebut kewargaan digital.

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan ketika anda menjadi bagian dari kewargaan digital, antara lain harus mengikuti perkembangan teknologi, menggunakan aplikasi dan perangkat keras digital, serta selalu mempersiapkan diri dari segala kemungkinan yang dapat terjadi, seperti kerusakan komputer yang diakibatkan malware atau yang biasa kita dengar sebagai virus pada komputer . Malware  (Malicious Software) merupakan sebuah software yang dirancang dengan tujuan untuk membahayakan, menyusup, atau merusak sebuah computer.

A.    Konsep Kewargaan Digital

Ide yang muncul dari pemikiran seseorang, kemudian disampaikan menjadi sebuah tindakan, sikap, atau model barang dan teknologi adalah salah satu tujuan dari komunikasi.

Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari satu orang (komunikator/penyampai pesan) kepada orang lain (komunikan/penerima pesan) dengan tujuan mendapat respons (timbal balik) terhadap pesan yang disampaikan melalui media tertentu.

Komunikasi memiliki beberapa fungsi mendasar, antara lain yakni:

1.    Sebagai wujud ide atau gagasan yang disampaikan melalui media tertentu kepada orang lain.

2.      Membentuk sebuah komunitas dengan kesamaan visi, misi, persepsi serta tujuan.

3.      Terciptanya aliran informasi yang dapat diakses dengan baik.

4.      Menambah pengetahuan.

Dari cara penyampaiannya kepada orang lain, jenis komunikasi dapat dibedakan menjadi tiga macam, yakni:

1.      Komunikasi yang dilakukan secara direct atau langsung, yaitu bertatap muka.

2.   Komunikasi yang dilakukan secara indirect atau tidak langsung, yaitu melalui media dan perangkat bantuan, seperti telepon, sms dan surat menyurat.

3.    Komunikasi yang dilakukan melalui media komunitas digital, seperti media sosial Facebook, Twitter, Whatsapp dan Groupmail.

Model komunikasi melalui komunitas digital yang mutlak, memiliki beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

1.    Terdapat pengirim data dan penerima data. Dalam hal ini, pengirim data adalah orang yang pertama kali menjadi inisiator terjadinya pola komunikasi terbuka atau diskusi, yang kemudian ditanggapi oleh beberapa orang lainnya (penerima data).

2. Ada data atau informasi yang disampaikan dan menjadi pokok pembahasan dalam komunikasi tersebut.

3.   Para pengguna dalam komunikasi digital tersebut telah mampu mempergunakan teknologi komunikasi yang diterapkan, seperti menggunakan media sosial Facebook, Twitter, forum diskusi dan yang lainnya.

4.      Memiliki perangkat keras digital sebagai sarana dan prasarana melakukan komunikasi.

5.  Memiliki sambungan internet untuk menghubungkan pengguna satu dengan pengguna lainnya.

Keunggulan Komunikasi Digital adalah proses penyampaian informasi yang sangat cepat, sebagai contoh, saat terjadi suatu peristiwa di suatu tempat, kabar dari peristiwa itu akan masuk media sosial seperti ke grub whatsapp ataupun grub Facebook, sehingga masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui informasi sebelum informasi secara resmi di koran maupun siaran berita.

Warga Digital (Netizen/Warganet) adalah orang-orang yang tergabung dan berperan baik secara aktif maupun pasif dalam sebuah hubungan komunikasi digital. Warga Digital berkomunikasi, bersosialisasi, berinteraksi dan berdiskusi tentang suatu hal melalui sarana digital (online/internet).

Berdasarkan tindakannya, kategori warga digital dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

1.      Memberikan dampak positif bagi orang lain

Warga digital yang berkomunikasi dengan etika yang baik dan bertanggung jawab. Memiliki kontribusi positif di dunia maya, misal membagikan video tutorial tentang memasak ke media sosial.

2.      Menimbulkan efek negatif

Warga digital yang berkomunikasi dan melaksanakan kegiatan di dunia maya untuk hal yang negatif, contohnya membuat virus, menyebarkan spam, meretas, mencuri kartu kredit, penipuan online, serta membuat situs terlarang.

Untuk menjadi bagian sebuah komunitas digital, anda harus memahami sembilan jenis komponen kewargaan digital, antara lain sebagai berikut:

1.      Digital Access

Digital Access atau sambungan internet menjadi faktor penting dalam berkomunikasi menggunakan teknologi digital. Hak akses serta jaminan kualitas sambungan internet menjadi penentu keberhasilan hubungan komunikasi menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak.

2.      Digital Commerce

Traksaksi jual beli dan keuangan dilakukan secara online menggunakan beberapa metode akses dan autentikasi sistem.

3.      Digital Communication

Pada dasarnya dikembangkannya teknologi informasi berbasis internet adalah sebagai media komunikasi. Dahulu, mengirimkan surat atau pesan melalui kantor pos, kemudian berkembang teknologi  SMS (Short Message Service) melalui handphone menggunakan sinyal GSM, kemudian muncul pengiriman surat elektronik (e-mail) melalui internet, dan yang terbaru adalah teknologi mengirimkan data, baik berupa teks, audio, video secara online dan realtime melalui sambungan internet, contohnya menggunakan Whatsapp dan Telegram.

4.      Digital Literacy

Literasi Digital adalah referensi yang dijadikan acuan dalam sebuah rutinitas komunikasi. Dalam hal ini mencari rujukan melalui internet, misal membaca artikel, berita,  mencari bahan pelajaran dan membaca buku di internet atau e-book.

5.      Digital Law

Setiap data atau informasi yang diunggah ke dunia maya memiliki kekuatan hukum, baik bersifat pasti, bebas atau gratis, dan belum pasti. Definisi kekuatan hukum bersifat pasti adalah informasi atau data telah dilegalkan dan memiliki dasar hukum yang sah menurut undang-undang sehingga setiap pelanggaran dapat dikenakan sangsi. Sebagai contoh, hak cipta, hak merek dagang, dan aturan perundang-undangan tentang ITE (Informasi Traksaksi Elektronik). UU ITE merupakan hukum yang mengatur tentang pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.

6.      Digital Rights & Responsibility

Setiap orang bebas berpendapat namun harus mengedepankan etika, norma, peraturan perundangan yang berlaku, serta tidak mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Sebagai contoh, mengunggah foto pribadi seseorang tanpa izin terlebih dahulu atau menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).

7.      Digital Etiquette

Tata krama dalam kewargaan digital atau etika digital adalah sikap atau perbuatan yang baik, sesuai dengan norma-norma, adat, budaya, dan sosial kemasyarakatan pada saat menjadi bagian warga digital. Hal itu bertujuan menjaga keharmonisan dan kenyamanan dalam berkomunikasi dengan pengguna lainnya. Sebagai contoh, tidak melakukan pengejekan, bullying, peretasan atau yang lainnya.

8.      Digital Health & Wellness

Dampak kesehatan perlu diperhatikan saat berinteraksi di dunia maya, seperti kelelahan mata karena terlalu lama bermain game dengan gadget/smartphone, radiasi otak karena sering menggunakan fitur ear phone dengan Bluetooth, serta kejang otot tangan, jari, dan kaki. Di samping itu, potensi timbulnya masalah psikologis dan mental sangat besar kemungkinannya, seperti stress akibat bullying dan terpengaruh berita tidak benar/hoax.

9.      Digital Security

Faktor keamanan juga sangat penting dalam dunia komunikasi digital. Keamanan digital bertujuan untuk menjaga akun kita dari peretasan (hack), pencurian data dan virus. Kejahatan yang terjadi dunia maya disebut dengan cyber crime.

Dari 9 komponen kewargaan digital tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori terkait keberadaan siswa sebagai refresentasi warga digital dalam lingkungan digital.

Lingkungan kewargaan digital:

a.       Lingkungan luar sekolah: Digital Commerce, Digital Law, Digital Health & Wellness

b.      Lingkungan sekolah: Digital Literacy, Digital Security, Digital Etiquette, Digital Rights & Responsibility

c.       Lingkungan belajar: Digital Access, Digital Communication

Posting Komentar

0 Komentar