Foto : Agus Priyadi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar/Sukardi |
Pontianak, Pohon Rindang- Dalam rangka menampung dan
menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat terkait PPDB Tahun Ajaran
2018/2019, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan
pengawasan pada beberapa SD, SMP, SMA/SMK sederajat di Kota Pontianak dan
Kabupaten Kubu Raya yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
RI dan Kementerian Agama RI.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan
Barat juga membuka Pos Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019.
Atas hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Kalimantan Barat menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika
dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 terdapat indikasi Maladminstrasi
dan/atau penyimpangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam rangka mempermudah
masyarakat menyampaikan laporan terkait PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat membuka Pos Pengaduan melalui SMS Center PPDB Tahun Ajaran
2018/2019 di Nomor : 0816 383 245 dengan format Laporan : Nama
Pelapor*No.KTP*Nama Sekolah*Isi Laporan.
Selain melalui SMS Center, masyarakat juga dapat
menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat melalui
Telepon di Nomor : 0561-813737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI
Perwakilan Kalimantan Barat di Jl. Surya No. 2A, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak
Selatan, Pontianak.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat berharap agar
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se – Kalimantan Barat
dapat menyelenggarakan PPDB yang adil, transparan dan akuntabel.
Semoga pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terjadi
praktek-praktek Maladministrasi seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang,
konflik kepentingan, diskriminasi dan lain-lain.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PPDB tersebut,
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat akan melakukan rapat koordinasi dengan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dan beberapa Kepala Dinas
Pendidikan di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama
membuat komitmen mengawal pelaksanaan PPDB agar berjalan secara objektif,
transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan demi peningkatan
akses layanan pendidikan.
0 Komentar