sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

Ombudsman Kalbar Buka Pos Pengaduan UN dan USBN 2018



Pontianak, Pohon Rindang- Memasuki pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)  2018, Ombudsman Kalbar kembali membuka Pos Pengaduan UN dan USBN  2018.

Sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya maka pada 2018 ini Ombudsman RI secara nasional juga melakukan pengawasan pelaksanaan UN dan USBN. Agus Priyadi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar menyampaikan bahwa terdapat tiga hal yang dilakukan Ombudsman RI dalam upaya pengawasan yaitu membuka Pos Pengaduan UN dan USBN  2018, menjalin kerjasama dan sosialisasi Pos Pengaduan UN dan USBN, serta melakukan pengawasan atau pemantauan langsung pelaksanaan UN dan USBN di beberapa sekolah.

Agus menuturkan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UN dan USBN Tahun 2018, pengawasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Tahun 2017 dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diterbitkan oleh BSNP tahun 2018.

Pos Pengaduan UN dan USBN  2018 yang diselenggarakan Ombudsman Kalbar dinformasikan melalui spanduk,  poster dan pemberitaan media dengan tujuan untuk menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan UN dan USBN untuk segera menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat langsung melaporkan segala penyimpangan terkait UN dan USBN melalui menguhubungi call center kami di 137 atau SMS 0821 3737 3737 dengan format laporan ketik : (Nama Pelapor *Nomor KTP*Asal Provinsi*Isi Laporan). Atau bisa datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di alamat Jalan Surya nomor 2 A Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan, nomor telepon 0561 8173737 atau 0813 4575 3007. Ia menegaskan, laporan yang disampaikan masyarakat tidak dipungut biaya dan dengan pertimbangan tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Pengawasan atau pemantauan langsung akan dilaksanakan Ombudsman Kalbar selama UN dan USBN berlangsung di beberapa sekolah baik jenjang SMP dan SMA di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Pengawasan atau pemantauan langsung tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses UN dan USBN Tahun 2018 terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harapannya,  pelaksanaan UN dan USBN dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.

Posting Komentar

0 Komentar