foto: kalbarprov.go.id
Pontianak, Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida Kalbar)
mengunjungi Redaksi Harian Pontianak
Post, dengan agenda silaturahmi dan menyampaikan beberapa perkembangan PT.Jamkrida
terkait pembatalan Perda nomor 7 tahun 2012. Rabu (21/9).
Perusahaan yang baru
berjalan enam bulan di Kalimantan Barat ini mendapati tantangan besar, dengan
adanya pembatalan Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2012 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Barat sebagaimana tercantum dalam pengumuman dari website
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Sudah berdiri sebanyak
20 PT. Jamkrida di seluruh Indonesia dan tidak satupun yang perdanya yang
dibatalkan, selain PT. Jamkrida Kalbar. Menyikapi pengumuman tersebut, PT.
Jamkrida melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Hasilnya, Mendagri belum mengeluarkan surat resmi.
“Pembatalan Perda nomor
7, sudah mereka dengar, tetapi dari Mendagri belum ada surat resmi mengenai
pembatalan perda tersebut,” ungkap Heri Halidi, selaku Direktur Penjaminan PT.
Jamkrida.
Hadirnya PT. Jamkrida
ini sebagai lembaga penjaminan membantu mereka yang akan memulai usaha, seperti
yang dipaparkan Heri Halidi.
“Secara mekanis, bisnis
kita memang diarahkan agar nanti usaha-usaha kecil bisa akses diperbankan,
permasalahannya banyak usaha kecil yang tidak bisa akses perbankan, karena
kurangnya jaminan,” tuturnya. (Sukardi)
0 Komentar