sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

Jamkrida Terus Maju





Pontianak, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida Kalbar) mengunjungi Redaksi  Harian Pontianak Post, dengan agenda silaturahmi dan menyampaikan beberapa perkembangan PT.Jamkrida terkait pembatalan Perda nomor 7 tahun 2012. Rabu (21/9). 

Perusahaan yang baru berjalan enam bulan di Kalimantan Barat ini mendapati tantangan besar, dengan adanya pembatalan Peraturan Daerah  Nomor 7 Tahun 2012 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat sebagaimana tercantum dalam pengumuman dari website Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Sudah berdiri sebanyak 20 PT. Jamkrida di seluruh Indonesia dan tidak satupun yang perdanya yang dibatalkan, selain PT. Jamkrida Kalbar. Menyikapi pengumuman tersebut, PT. Jamkrida melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Hasilnya, Mendagri belum mengeluarkan surat resmi. 

“Pembatalan Perda nomor 7, sudah mereka dengar, tetapi dari Mendagri belum ada surat resmi mengenai pembatalan perda tersebut,” ungkap Heri Halidi, selaku Direktur Penjaminan PT. Jamkrida.

Hadirnya PT. Jamkrida ini sebagai lembaga penjaminan membantu mereka yang akan memulai usaha, seperti yang dipaparkan Heri Halidi.

“Secara mekanis, bisnis kita memang diarahkan agar nanti usaha-usaha kecil bisa akses diperbankan, permasalahannya banyak usaha kecil yang tidak bisa akses perbankan, karena kurangnya  jaminan,” tuturnya. (Sukardi)



Posting Komentar

0 Komentar