sukarditb.com

20/SASTRA/ticker-posts

Berikut Syarat Verifikasi Perusahaan Pers


Foto : Hendri Chairudin Bangun, anggota Dewan Pers/Sukardi

Pontianak, PR- Dewan Pers menyampaikan beberapa syarat perusahaan pers yang bisa mengikuti verifikasi faktual, yakni berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi yang dikelola dengan profesional.

Kemudian, bermodal minimal 50 juta rupiah, alamat redaksi diketahui, dan memiliki susunan redaksi yang jelas.
“Kemudian mematuhi dan menerapkan kode etik, harus bersertifikat, serta memberikan perlindungan terhadap wartawannya di setiap liputan. Pemilik media tidak boleh mengintervensi, serta harus mampu menggaji wartawan, UMP minimal 13 kali,” kata anggota Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun, usai Pelatihan Safari Jurnalistik di Pontianak, pada Senin (16/10).
“Jadi sebuah perusahaan pers itu, kalau pun sudah lengkap, tetap diputuskan di pleno sembilan orang anggota dilihat memenuhi syarat, kemudian diberi keputusan. Nanti diberi sertifikat, sama seperti sertifikat halal itu,” jelasnya.
Hendri menuturkan, di Hari Pers Nasional Baru 78 media yang terverifikasi dari sekitar 45.000 media. Pada akhir tahun 2017, ditargetkan 500 media terverifikasi.
“Oleh karena itu kita harapkan media aktif mengontak Dewan Pers supaya diverifikasi,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, terkait perusahaan pers, sanksinya saat ini di masyarakat, sangat banyak pemerintah kabupaten memutus kontrak kemitraan karena media tersebut belum terverifikasi.
“Verifikasi perusahaan pers ini bisa melalui online yakni dengan melengkapi berkas dan mengisi formulir yang tertera di situs www.dewanpers.or.id,” pungkasnya.
(Sukardi)

Posting Komentar

0 Komentar